PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 51
BAB 7 — PERNYATAAN BERSAMA
Hasil wawancara dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab, yang ditandatangani oleh: a. Penanggung Hutang; b. Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuk; dan c. sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah.
