PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 49
BAB 6 — PANGGILAN
(1) Dalam hal Penanggung Hutang diwakili oleh pihak ketiga, pihak yang mewakili harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang dibuat dengan akta notaris atau dilegalisasi oleh notaris. (2) Dalam hal jenis piutang adalah Kredit Usaha Kecil dan Menengah atau yang sejenis, surat kuasa khusus dapat dibuat dengan surat kuasa di bawah tangan, dengan ketentuan: a. surat kuasa khusus dibuat di atas kertas bermeterai cukup dan diketahui kepala desa atau lurah setempat; b. dilampiri fotokopi kartu identitas pemberi dan penerima kuasa; dan c. pada saat menghadap, penerima kuasa menunjukkan kartu identitas asli pemberi dan penerima kuasa.
