PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 47
BAB 6 — PANGGILAN
(1) Dalam hal Penanggung Hutang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal/tempat kediaman yang dikenal di INDONESIA, Kantor Pelayanan melakukan pengumuman panggilan melalui: a. surat kabar harian; b. media elektronik;
c. papan pengumuman di Kantor Pelayanan; dan/atau d. media massa lainnya: (2) Dalam hal dianggap perlu, panggilan, panggilan terakhir atau panggilan lain-lain dapat dilakukan melalui surat kabar dan/atau media massa lainnya.
