Pasal 271
BAB 20 — PENEBUSAN
(1) Permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan/fidusia dapat diajukan pada semua tingkat pengurusan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pelaksanaan Lelang. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia dapat diajukan setelah pengumuman lelang dalam hal nilai permohonan Penebusan yang diajukan lebih tinggi dari Nilai Limit yang tertera pada pengumuman lelang. (3) Dalam hal Barang Jaminan telah dilelang tetapi belum laku, pengajuan permohonan Penebusan dengan nilai di bawah Nilai Pembebanan hak tanggungan atau fidusia tetap dapat dilakukan dengan ketentuan permohonan diterima Kantor Pelayanan paling lambat sebelum pengumuman lelang berikutnya.
