PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 269
BAB 20 — PENEBUSAN
Dalam hal Penjamin Hutang telah meninggal dunia, permohonan Penebusan dapat diajukan oleh ahli warisnya.
