Pasal 258
BAB 19 — PENJUALAN TANPA MELALUI LELANG
(1) Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang selaku pemilik Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dapat mengajukan permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang untuk penyelesaian hutang. (2) Permohonan Penjualan Tanpa Melalui Lelang diajukan secara tertulis oleh: a. Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang dan dilampiri Surat Penawaran Pembelian dari calon Pembeli; atau b. calon pembeli dengan persetujuan Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Penjamin Hutang, permohonan harus disetujui oleh Penanggung Hutang. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya: a. uraian barang yang akan dijual atau dibeli dengan disertai nilai penjualan atau nilai pembelian; b. identitas calon pembeli;
c. kesediaan menyerahkan
akta jual beli maupun bukti penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; dan d. cara pembayaran. (5) Dalam hal Barang Jaminan yang dijual tanpa melalui lelang milik Penanggung Hutang, permohonan harus dilampiri surat pernyataan yang disetujui calon pembeli untuk bersedia dilakukan penyitaan kembali oleh Kantor Pelayanan apabila tidak menyerahkan salinan akta jual beli maupun bukti penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
