PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 256
BAB 18 — LELANG
Dalam hal hasil Lelang barang milik pihak ketiga melebihi Nilai Pembebanan hipotik/hak tanggungan/fidusia, hasil Lelang yang digunakan untuk pembayaran hutang sebesar Nilai Pembebanan hipotik/hak tanggungan/fidusia ditambah Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara.
