PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 224
BAB 16 — PAKSA BADAN
Paksa Badan yang telah, dijalankan sebelum dibatalkan oleh pengadilan, diperhitungkan dengan pelaksanaan Paksa Badan berikutnya.
