PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 222
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Objek Paksa Badan berkewajiban membayar ganti kerugian dan biaya yang timbul karena pelarian. (2) Ganti kerugian dan biaya yang timbul karena pelarian meliputi biaya: a. pelaksanaan Paksa Badan sebelum objek Paksa Badan melarikan diri; dan b. untuk mencari objek Paksa Badan. (3) Ganti kerugian dan biaya yang timbul karena pelarian ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
