PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 215
BAB 16 — PAKSA BADAN
Jangka waktu izin keluar dari Tempat Paksa Badan ditetapkan paling lama 2 x 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk izin menjalani pengobatan secara rawat inap.
