PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 203
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Paksa Badan dilaksanakan oleh Juru Sita Piutang Negara dibantu oleh dua orang saksi penduduk INDONESIA, yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan dikenal oleh Juru Sita Piutang Negara sebagai orang yang dipercaya. (2) Dalam melaksanakan Paksa Badan, Kepala Kantor Pelayanan dan/atau Juru Sita Piutang Negara dapat meminta bantuan aparat kepolisian dan/atau kejaksaan setempat.
