PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 191
BAB 16 — PAKSA BADAN
(1) Surat Perintah Paksa Badan diterbitkan dalam hal: a. Penanggung Hutang tidak memenuhi Surat Paksa; b. sisa hutang Penanggung Hutang paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); c. Barang Jaminan tidak ada atau tidak menutup sisa hutang; d. Penanggung Hutang mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan hutang tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan; dan
e. objek Paksa Badan yang belum berumur 80 (delapan puluh) tahun. (2) Dalam hal informasi mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan/atau huruf e tidak ada atau tidak mencukupi, dapat dilakukan Pemeriksaan.
