PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 149
BAB 13 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal Penanggung Hutang meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi, Surat Paksa diberitahukan kepada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya. (2) Dalam hal Penanggung Hutang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi, Surat Paksa diberitahukan kepada para ahli waris.
