Pasal 106
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Penanggung Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a yaitu: a. orang yang berkedudukan sebagai pihak yang berhutang dalam perikatan hutang atau orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebab apapun mempunyai hutang kepada negara; b. badan hukum, yang diwakili oleh:
- direksi atau pengurus perusahaan atau koperasi; dan/ atau
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas perusahaan atau koperasi; atau
c. salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan usaha dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata. (2) Penjamin Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a yaitu: a. penjamin hutang pribadi (borgtocht atau personal guarantee); b. penjamin atas pembayaran wesel (avalist); atau c. pengurus badan usaha atau badan hukum yang mengikatkan diri sebagai penjamin (corporate guarantee). (3) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf a, yaitu pemegang saham yang sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG mengenai Perseroan Terbatas dapat diminta tanggung jawab pribadi.
