PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara
Pasal 104
BAB 10 — PENGELOLAAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN
Perjanjian sewa-menyewa dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 103.
