Pasal 36
(1) SIKD diselenggarakan sesuai dengan manual penyelenggaran SIKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain diselenggarakan sesuai dengan manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIKD untuk Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan proses bisnis penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan mengenai proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal II
- Penyelenggaraan Data Transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
