Pasal 21
(1) Data SIKD meliputi data keuangan dan data nonkeuangan. (2) Data SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data-data terkait pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal termasuk Data Transaksi Pemerintah Daerah yang dikelola dengan prinsip tata kelola data. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menunjuk unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan tata kelola data. (4) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempunyai tugas dan wewenang untuk mengkoordinasikan perumusan dan pemantauan penerapan kebijakan dan standar pengelolaan data. (5) Kebijakan dan standar pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dikaji ulang sesuai kebutuhan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data yang dikelola.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
