Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DAN TATA CARA PENGGANTIAN DANA PEMBIAYAAN PENDAHULUAN UNTUK KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN PBS
(1) Atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS, KPA membuat daftar rekapitulasi realisasi pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa dengan dilampiri: a. kontrak pengadaan barang/jasa; dan b. bukti tagihan dari rekanan untuk disampaikan kepada PA atau pejabat yang ditunjuk oleh PA (2) Berdasarkan daftar rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA atau pejabat yang ditunjuk membuat surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS (surat pernyataan), dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat PS paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan. (4) Penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh PA atau pejabat yang ditunjuk, dilakukan: a. paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; atau b. pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 10 (sepuluh) adalah hari libur atau hari yang diliburkan.
