PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PEMBIAYAAN PENDAHULUAN DAN TATA CARA PENGGANTIAN DANA PEMBIAYAAN PENDAHULUAN UNTUK KEGIATAN YANG DIBIAYAI DENGAN SBSN PBS
Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), merupakan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS sebelum dilakukan penerbitan SBSN.
