PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS. b. penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS. c. penghentian pembayaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
