PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN...
Pasal 12
BAB 5 — AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Penerimaan pembiayaan atas penggantian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan kodefikasi akun tersendiri yang berbeda dengan kodefikasi akun penerimaan penerbitan/penjualan SBSN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
