PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 17
BAB 4 — SURAT PAKSA
Dalam hal Penanggung Cukai atau pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Bea dan Cukai meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Cukai tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
