PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENAGIHAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 16
BAB 4 — SURAT PAKSA
(1) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor, kepala Kantor dimaksud wajib meminta bantuan kepada kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa untuk menyampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan. (2) Kepala Kantor yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada kepala Kantor yang meminta bantuan.
