PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 21
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat selisih kurang antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, jumlah selisih kurang dimaksud dapat dibayarkan melalui APBN tahun anggaran berjalan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdapat selisih lebih antara dana yang diterima PT Taspen (Persero) dengan pembayaran manfaat pensiun, PT Taspen (Persero) harus menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Negara.
