PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 24-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN,...
Pasal 19
Dalam hal alokasi dana pada tahun berkenaan tidak mencukupi untuk membayar manfaat pensiun, Pemerintah dapat memenuhi kekurangan tersebut pada tahun anggaran berjalan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
