PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE PLACEMENT
(1) Pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan: a. Nilai Nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan atau SBSN tidak dapat diperdagangkan; d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan.
