PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 239-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 11
BAB 3 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
(1) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 didasarkan pada penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf l. (2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja. (3) Penunjukan Konsultan Hukum dan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
