PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan presentasi; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi; f. negosiasi fee; g. pemeringkatan berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan h. penetapan Panel.
