Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN, SELEKSI DAN PENETAPAN ANGGOTA PANEL
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin operasional untuk melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang; b. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen di Jepang yang diterbitkan oleh Negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; c. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan surat utang dalam denominasi Yen yang diterbitkan suatu Negara atau korporasi; dan d. memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
