PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN PENJUALAN
(1) Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel melalui: a. penunjukan secara langsung; atau b. seleksi Agen Penjual. (2) Penunjukan Agen Penjual secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berasal dari anggota Panel. (3) Penunjukan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berasal dari Pemerintah.
