PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 37
BAB 7 — PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DALAM DENOMINASI YEN
(1) Dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders).
(2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.
