PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 36
BAB 7 — PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DALAM DENOMINASI YEN
(1) Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi dilakukan melalui skema jaminan (credit enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional sebagai penjamin SUN Dalam Denominasi Yen. (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
