PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR...
Pasal 25
BAB 7 — PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DALAM DENOMINASI YEN
(1) Penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen yang diajukan oleh anggota Panel akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat penawaran pembelian.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. penolakan atas penawaran pembelian SUNDalam Denominasi Yen; atau b. pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q.Direktorat Surat Utang Negara dengan anggota Panel mengenai ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yen.
