Pasal 24
BAB 7 — PELAKSANAAN PENJUALAN SUN DALAM DENOMINASI YEN
(1) Pembelian SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placement dilakukan oleh anggota Panel dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan. (2) Penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan surat penawaran pembelian kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Surat Utang Negara dengan menggunakan formulir surat penawaran sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. jenis SUN (Obligasi Negara dan/atau Surat Perbendaharaan Negara); b. status SUN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); c. volume; d. jatuh tempo; e. kupon atau tanpa kupon; f. imbal hasil (Yield),spread terhadap reference rate,atau harga; dan g. tanggal Setelmen. (4) Tata caraPenjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placement atas inisiatif dari anggota Panel ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
