PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 12
BAB 5 — PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN PADA MASA TRANSISI
Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satker BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.
