PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN,...
Pasal 11
BAB 5 — PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ENDOWMENT FUND DAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN PADA MASA TRANSISI
Dalam hal Satker BLU belum terbentuk, pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah; b. Pelaksanaan penugasan pengelolaan Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
