PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,...
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Terhadap penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan oleh penegak hukum lain dapat diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penindakan tersebut adalah karena tertangkap tangan oleh penegak hukum lainnya; b. telah dilakukan penelitian/penyelidikan awal oleh penegak hukum tersebut mengenai kesalahan, bukti permulaan yang cukup, dan orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut; dan c. paling sedikit dilengkapi dengan laporan kejadian/laporan polisi, pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan awal yang dituangkan dalam berita acara, dan kesimpulan dari pemeriksaan.
