PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Ruang Pertemuan/Aula/Auditorium/Theater Room; b. Tarif Peralatan, Mesin, dan Aset lainnya; c. Tarif Fasilitas Olah Raga; d. Tarif Gedung Student Center; e. Tarif Percetakan; f. Tarif Laboratorium; dan g. Tarif Penggunaan Ruang Kantor/ATM Centre, Kantin, dan Ruang Terbuka.
