PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana; c. Tarif Non UKT Program Sarjana; d. Tarif Program Pascasarjana; dan e. Tarif Akademik lainnya.
