PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 3
BAB 2 — PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTA PENELITIAN PENDAHULUAN
(1) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhadap perkara di bidang cukai yang penyerahannya berasal dari: a. internal DJBC; b. instansi lain; atau c. pihak lain selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dalam hal tertangkap tangan. (2) Penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kelengkapan formal penyerahan perkara.
