PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 2
BAB 2 — PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTA PENELITIAN PENDAHULUAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (2) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan.
