PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UNDANG-UNDANG Cukai yang terjadi sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6736) dan masih dalam tahap penelitian, proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
