PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 25
BAB 5 — PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN
(1) Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak. (2) Pengembalian barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima.
