PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH YANG BELUM MENDAPATKAN
Barang Bantuan Hibah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdiri dari: a. kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf A. Peraturan Menteri Keuangan ini; dan b. barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf B. Peraturan Menteri Keuangan ini.
