PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR TERHADAP BARANG BANTUAN HIBAH
Barang Bantuan Hibah yang diimpor setelah masa rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, penyelesaian kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
