PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 19
Dalam hal Perusahaan Umum (Perum)BULOG menggunakankredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (Perum)BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum)BULOG dalam rangka penugasan Pemerintah, maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
