PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 7
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank; b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal; c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest); d. pelaksanaan beauty contest; e. pemeringkatan hasil pelaksanaan beauty contest; f. negosiasi fee; g. pemeringkatan anggota Panel berdasarkan hasil beauty contest dan negosiasi fee; dan h. penetapan anggota Panel.
