PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA...
Pasal 6
BAB 4 — SELEKSI ANGGOTA PANEL DAN AGEN PEMBELI/PENUKAR
Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan pembelian kembali obligasi internasional yang dilakukan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi; b. memiliki jaringan pemasaran yang luas; c. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi Pembelian Kembali Surat Utang Negara Valuta Asing; dan d. memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan pembelian kembali obligasi internasional dalam valuta asing.
