Pasal 7
(1) Tarif Produk Samping Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari Harga Pokok Produksi. (2) Harga Pokok Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
No.1928, 2015
untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Layanan Produk Samping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan.
