PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 236-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
(1) Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan. (2) Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
